Ternyata Bisnis Karaoke di Kota Tegal Bebas Pungutan Pajak

- 9 Juni 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi karaoke
Ilustrasi karaoke /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES - Satu lagi kejutan dari bumi bahari, kota yang super sibuk dengan mayoritas mata pencaharian penduduknya sebagai buruh dan pedagang ini ternyata banyak menyimpan sejuta kejutan.

Kini nama Kota Tegal melejit ke seantero nusantara sebagai surganya para pengusaha hiburan karaoke.

Mengapa demikian, karena para pengusaha karaoke di Kota Tegal tidak dipusingkan oleh pungutan pajak seperti yang terjadi di kota-kota lain pada umumnya.

Baca Juga: Nah Kan!! Harga Daging Ayam di Tegal Naik Rp 39 Ribu, Kedelai Tembus Rp 12.500

Praktis, keuntungan bersih yang dikeruk para pengusaha karaoke tiap harinya tidak pernah diusili oleh petugas Pajak dari pemerintah setempat.

Di sisi lain, sejak 2018 belasan usaha karaoke tidak mengantongi ijin operasional.

Hal itu dikarenakan Pemkot Tegal tidak dapat mengakomodir permohonan perpanjangan ijin operasional mereka, lantaran instansi terkait tidak berani melakukan perpanjangan ijin operasional mengingat tidak adanya aturan jelas berkaitan dengan ijin karaoke.

Baca Juga: Jasad Eril Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Ditemukan Tak Bernyawa di Bendungan Bern Swiss

Satu-satunya Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Pariwisata produk tahun 2017 yang semestinya  mengakomodir hiburan karaoke sebagai salah satu instrumen pariwisata, ternyata tidak mengakomodir.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x