“Administrasinya jelas tidak ada, mobilnya aslinya pendek dimodifikasi panjang terlebih ada gandengannya. Nah itu kan cuma kekuatan las, kan kita tidak tahu banya bisa copot karena memang tidak sesuai,” tambahnya.
Baca Juga: Pencuri Motor Milik Anggota TNI dan Polri Berhasil Dibekuk Polres Pemalang
Dikatakan, dalam hal ini pihaknya berupaya untuk Preemtive dan selanjutnya upaya Preventifnya yakni melakukan pengecekan di bengkel-bengkel yang dimungkinkan jadi tempat modifikasi atau tempat perbaikan kereta wisata tersebut.
“Sudah ada beberapa juga yang kita datangi dan kita undang kesini serta klarifikasi yang pada intinya kami menyampaikan bahwa ini adalah tindakan yang salah serta ada ancaman pidananya juga,” katanya.
Kasatlantas Polres Tegal menegaskan, jika memang mendapatkan pelanggar yang masih menggunakan odong-odong atau kereta wisata dijalan raya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Puluhan Anggota Polres Tegal Kota Dikerahkan, Gelar Kegiatan Pos AG Pagi
“Ada pidananya juga yakni pada pasal 277 di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang larangan untuk memodifikasi kendaraan tanpa izin dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda sebesar Rp24 Juta,” jelasnya.
Sebagaimana, pasal 277 UU No 22 tahun 2009 yakni setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).***