Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Kasatlantas Polres Tegal Sebut Ada Pidana di Pasal 277

- 20 Juli 2022, 14:17 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar bersama Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tegal rapat bersama
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar bersama Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tegal rapat bersama /Humas Polres Tegal/

PORTAL BREBES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal melaksanakan sosialisasi larangan odong-odong untuk mengangkut penumpang dijalan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu 20 Juli 2022.

Menurutnya, kendaraan odong-odong itu biasanya mobil tua yang dimodifikasi dengan spesifikasi atau surat-suratnya sudah mati.

Baca Juga: Puslitbang Polri Cek Lokasi Perumahan Graha Bhayangkara Presisi Polres Pemalang

“Odong-odong atau kereta wisata itu memang tidaklah berizin, kami cek kendaraannya juga sudah mati dan rata-rata memang mobil yang tua kemudian dimodifikasi panjang untuk menaikan penumpang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, AKP Erwin Chan Siregar juga menyampaikan agar Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tegal yang kemudian diteruskan hingga tingkat bawah.

“Kami berdiskusi dan minta jajaran OPD hingga tingkat camat bahkan tingkat bawah sampai RT untuk masing-masing mensosialisasikan atau menghimbau di bawahnya agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak berizin,” jelasnya.

Baca Juga: Bhayangkari Polres Tegal Perkenalkan UMKM Unggulan Produk Bawang Goreng Kembar

Selain itu, pihaknya berharap jajaran OPD yang bersangkutan ikut membantu mengenai sosialisasi tentang larangan odong-odong ini seperti halnya Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tujuannya ya biar disampaikan disampaikan kepada sekolah-sekolah yang mungkin masih ada kebiasaan membawa anak muridnya untuk pergi wisata menggunakan atau nyarter odong-odong. Gak usah lah karena kita sampaikan juga ada larangannya,” paparnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x