Menurut Kusnendro, pelaksana harian juga tidak masalah, meskipun imbauan DPRD adalah Pelaksana tugas.
Baca Juga: Innalillahi! Usai Kampanye Germas, Sekda Kota Tegal Johardi Meninggal Dunia
"Kalau Plt itu kan harus diurus sampai ke Gubernur, maka benar Walikota untuk efesiensi waktu adalah dengan menunjuk Plh, sebab kalau plh kan itu wewenang Walikota bukan Gubernur, " ujar Kusnendro.***