Inilah Tata Cara Penunjukan Pj Kepala Daerah Sesuai Undang-Undang

- 22 Juli 2022, 01:03 WIB
Ilustrasi Dokumen Pix Abay
Ilustrasi Dokumen Pix Abay /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2024 kini mulai ramai membahas soal Pj Kepala Daerah.

Rupanya, ada pihak-pihak yang sengaja menggiring dan mengipasi sehingga seolah-olah persoalan Pj Kepala Daerah adalah komoditas politik.

Bahkan ada juga yang sengaja mengusung ruh demokrasi dengan membuat statemen bahwa penunjukan Pj perlu melibatkan peran publik salah satunya dengan melibatkan DPRD.

Baca Juga: Mampir Kota Tegal Untuk Takziyah, Ternyata Ganjar Pranowo Sampaikan Ini

Dikutip dari laman DPR RI www.dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan bahwa soal Pj, kembalikan ke aturan.

Menurut Junimart, untuk PJ Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," jelas Junimart.

Baca Juga: Para Walikota Anggota APEKSI Berkumpul di Salatiga Ternyata Membahas Ini

Junimart menambahkan, maka saat ada parpol yang berniat mengajukan calon untuk Pj Gubernur, Bupati atau Walikota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, pihaknya menjamin penunjukan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan guna menjaga netralitas kepemimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: www.dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x