Batas Waktu Sudah Berakhir, Hanya Segini Platform Digital yang Daftar di PSE Kominfo

- 21 Juli 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/PhotoMIX-Company

PORTAL BREBES - Setelah diberikan batas waktu pendaftaran bagi platform digital yang ada di Indonesia untuk segera terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ternyata memang ada sejumlah platform yang belum mendaftar.

Kewajiban platform digital di Indonesia untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), merupakan aturan baru Kominfo.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip Pikiran-Rakyat.com, bahwa pendaftaran PSE tersebut berlaku untuk perusahaan teknologi di ruang digital yang menargetkan dan menyediakan platform digital mereka di Indonesia.

Baca Juga: Mendengar Kabar Duka, Gubernur Jateng Takziah ke Kediaman Almarhum Sekda Kota Tegal

Adapun batas pendaftaran PSE telah berakhir pada 20 Juli 2022 kemarin. Kendati demikian, terdapat sejumlah platform digital yang saat ini belum mendaftar sebagai PSE ke Kominfo.

Maka dari itu, Kominfo akan memberikan sanksi terhadap platform digital yang belum melakukan pendaftaran.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tahapan sanksi dimulai dari teguran, denda hingga pemblokiran.

Baca Juga: Saluran Dalam Blok C Pasar Pagi Kota Tegal Dikeruk, Antisipasi Banjir dan Mampet

Pemblokiran ini sebenarnya hanya bersifat sementara. Jika setelah tenggat waktu PSE tetap mendaftar, maka platform mereka akan bisa kembali beroperasi.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x