PORTAL BREBES - Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu-ibu. Pasalnya, baru-baru ini diterbitkan aturan baru oleh Presiden Jokowi yang bakal menanggung biaya persalinan ibu hamil.
Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait biaya persalinan ibu hamil yang saat ini bisa ditanggung oleh negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Baca Juga: WhatsApp Mobile, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir, Muncul di Laman Kominfo
Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.
Tujuan diterbitkannya peraturan itu adalah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.
Baca Juga: Setelah 1,5 Tahun Dipenjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas
Di dalam Inpres tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.