WhatsApp Mobile, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir, Muncul di Laman Kominfo

- 20 Juli 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi aplikasi WhatsApp.
Ilustrasi aplikasi WhatsApp. /Pixabay/HeikoAl

PORTAL BREBES – Masyarakat Indonesia sempat dibuat panik, menyusul adanya pemberitaan bahwa Google dan media social seperti Instagram, Facebook dan Whatsapp akan diblokir.

Hal tersebut terkait dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang telah meminta para penyelenggara sistem elektronik seperti Google, Facebook, dan Twitter yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Aturan tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia baik yang domestik, maupun asing.

Baca Juga: Setelah 1,5 Tahun Dipenjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

Peraturan tentang pendaftaran PSE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan juga Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa saat ini Facebook dan Instagram dan Whatsapp sudah muncul di laman pse.kominfo.go.id

Sebelumnya laman resmi milik Kominfo itu sempat hilang dan berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com melalui laman pse.kominfo.go.id sejak Selasa, 19 Juli 2022 pukul 16.00 WIB, database laman hilang, namun semua link dan tombol bekerja dengan baik.

Baca Juga: Wali Kota Tegal : Selain Cerdas, Almarhum Sekda Teman Diskusi yang Baik

Kemudian pada pukul 21.39 WIB laman PSE tersebut kembali pulih dengan nama WhatsApp muncul pada urutan keempat.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x