PORTAL BREBES – Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan program penyetaraan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan langkah tersebut, masyarakat bisa membayar pajak cukup dengan menggunakan NIK nya.
Sebagaimana portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa konfirmasi terkait hal tersebut didapat langsung dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.
Baca Juga: Contoh Singkat Kalimat Kesan Pesan MPLS 2022 Untuk Kakak OSIS Tersayang
Dia menyatakan, meski dari sejak dicetuskan hingga saat ini, baru ada sebanyak 19 juta NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP.
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan,” katanya, dalam Perayaan Hari Pajak, di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Untuk mewujudkan program pemadanan ini, kata Suryo, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Tok! Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan
Suryo melanjutkan, ke-19 juta penduduk yang memiliki NIK setara NPWP itu, bukan hanya memiliki akses pembayaran pajak melainkan seluruh fungsi kartu tersebut.