Bebas Bersyarat, Vonis Dua Tindak Pidana Sudah Dijalani Habib Rizieq

- 20 Juli 2022, 16:34 WIB
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas. /Dok. Ditjen PAS

PORTAL BREBES – Terhitung Rabu 20 Juli 2022, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari rumah tahanan Mabes Polri.

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, kabar mengenai bebasnya Habib Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal HRS, disampaikan langsung oleh Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Baca Juga: Kabar Gembira, Biaya Persalinan Ibu Hamil Bakal Ditanggung Negara

Rika mengatakan bahwa Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.

Seperti diketahui bersama bahwa Habib Rizieq menjalani masa hukuman dari dua tindak pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Tindak pidana pertama adalah saat ada kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad, dan tindak pidana kedua, saat ada kerumunan di acara pernikahan anaknya.

Baca Juga: WhatsApp Mobile, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir, Muncul di Laman Kominfo

Dari tindak pidana tersebut, HRS mendapatkan sanksi. Yaitu untuk tindak pidana pertama, ia divonis delapan bulan penjara.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x