Sedangkan untuk tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Setelah 1,5 Tahun Dipenjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas
Rika juga mengatakan bahwa Habib Rizieq bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika.
Dari press release yang dikeluarkan oleh tim advokasinya, Habib Rizieq juga mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada berbagai pihak.
Baca Juga: Sosok Sekda Kota Tegal Dr Drs Johardi Dikenal Ramah dan Enerjik
Ia juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga pemerintah yang telah membantu dalam proses hukum hingga kembali ke masyarakat.
Disclaimer : Artikel tersebut juga telah tayang di pikiran-rakyat.com yang berjudul Baru Bebas Bersyarat Habieb Rizieq Masih Diancam Dibui Setahun Lagi tanpa Remisi, Ada Apa?.***