Batas Waktu Sudah Berakhir, Hanya Segini Platform Digital yang Daftar di PSE Kominfo

- 21 Juli 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/PhotoMIX-Company

Setelah tenggat waktu berakhir, peninjauan secara langsung akan dilakukan oleh Kominfo.

Dalam melakukan pendataan, terdapat enam kategori wajib dari PSE. Di antaranya layanan komunikasi, layanan keuangan, layanan transaksi baik jasa maupun barang.

Baca Juga: Menang Ditingkat Kota, Satkamling Seruni Kota Tegal Maju Dilomba Tingkat Polda

Selain itu, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia, dan layanan mesin pencari.

Beberapa PSE yang sudah melakukan pendaftaran di antaranya Microsoft, Google, MiChat, Telegram, Lego, Linktree, Mobile Legends, Spotify, Ragnarok X, OVO, MyPertamina, Gojek, Traveloka, KAI Access dan Grab.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah