Inilah Tata Cara Penunjukan Pj Kepala Daerah Sesuai Undang-Undang

- 22 Juli 2022, 01:03 WIB
Ilustrasi Dokumen Pix Abay
Ilustrasi Dokumen Pix Abay /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

Sementara itu, untuk Bupati atau Walikota akan diisi oleh Pj yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

Baca Juga: 53 Orang Resmi Jadi Advokat, Pesan Ketua DPP Ferari Begini

Untuk bisa menjabat sebagai Pj kepala daerah, Benny menjelaskan para ASN yang bersangkutan perlu memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan.

Setiap calon Pj kepala daerah wajib memilkii pengalaman pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: www.dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah