Sementara, Deputi KPw BI Tegal, Dody Nugraha membenarkan jika Uang TE 2022 sulit dipalsukan. Karena ketujuh jenis uang pecahan tersebut, secara desain memiliki ciri khusus.
Pada Uang TE 2022 terdapat gambar pahlawan nasional, kebudayaan bangsa seperti tari-tarian daerah, pemandangan alam dan flora dengan kontras warna yang berbeda dan sangat bagus kualitasnya.
Adapun, tujuh jenis pecahan Uang TE 2022 itu yakni, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Baca Juga: Gegara Menegur Tamu Tengah Malam, Kades Kesuben Malah Dilaporkan Warganya
"Uang kertas itu sudah mulai berlaku sejak 17 Agustus 2022 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Dody.
Dody mengungkapkan, meski Uang TE 2022 sudah diluncurkan, namun tidak berdampak pada uang rupiah kertas yang sudah dikeluarkan tahun sebelumnya.
"Artinya, seluruh uang rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI," paparnya.
Baca Juga: Ayo, Para Jomblo Merapat! ini ada Janda Baru di Kabupaten Tegal Sebanyak 2.182 Orang
Dia menambahkan, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2022, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran Uang TE 2022. Penukaran bisa dilakukan melalui aplikasi pintar. Karena BI tidak membuka loket penukaran.