Begini Syarat Membuat Akta Kematian dan Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Tegal

- 18 September 2022, 23:54 WIB
Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal
Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal /

PORTAL BREBES - Bagi warga yang hendak membuat akta kematian maupun akta kelahiran anak, syarat dan caranya sangat mudah.

Untuk akta kematian, warga hanya menyiapkan fotocopi surat kematian dari rumah sakit atau pemerintah desa setempat, ataupun surat keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identifikasinya dengan disertai fotocopi KTP atau kartu keluarga warga yang meninggal dunia.

Sedangkan syarat pembuatan akta kelahiran anak adalah, fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat, fotokopi buku nikah dan kartu keluarga di mana pendaftar akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

Baca Juga: Jalan di Desa Wotgalih Tegal Rusak Parah, Warga Terpaksa Patungan untuk Perbaikan

"Persyaratan itu, dibawa saja ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tegal, Susani, dikutip dari laman setda.tegalkab.go.id, Minggu 18 September 2022.

Dia menjelaskan, manfaat dari kepemilikan akta kematian bagi ahli waris ini sangat banyak. Selain memberikan status kepastian hukum, juga berkontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan secara akurat, mutakhir dan realible.

Selain akta kematian dan pembuatan KK baru, saat ini Disdukcapil juga terus berupaya mempermudah pasangan muda yang baru menikah untuk mendapatkan kartu keluarga dan KTP dengan status terbarunya secara gratis yang diserahkan setelah ijab kabul selesai.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan - Pemalang, 19 Orang Luka dan 1 Orang Meninggal

"Kita bekerjasama dengan unit kerja Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan," imbuhnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x