Disdukcapil Kabupaten Tegal Bagikan 66 Akta Kematian ke Warga Desa Bongkok Kramat

- 19 September 2022, 08:17 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Susani, menyerahkan akta kematian warga kepada Kades Bongkok.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Susani, menyerahkan akta kematian warga kepada Kades Bongkok. /Humas Pemkab Tegal/

“Data kematian yang disetorkan Pemerintah Desa Bongkok ini ada 90 orang, tapi hanya 66 saja yang baru bisa diterbitkan akta kematiannya sekaligus kartu keluarga baru karena data dinyatakan lengkap. Sementara sisanya, 24 orang yang dimohonkan harus kami mintai bukti pendukungnya agar bisa diproses lebih lanjut,” kata Susiani.

Dia menyebut, hampir di setiap pemerintah desa sudah memiliki BPP. Namun, di Desa Bongkok jumlahnya cukup banyak. Sehingga penyerahan BPP dipusatkan di desa tersebut.

Susiani menjelaskan, bagi warga yang hendak membuat akta kematian, hanya menyiapkan fotocopi surat kematian dari rumah sakit atau pemerintah desa setempat, ataupun surat keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identifikasinya dengan disertai fotocopi KTP atau kartu keluarga warga yang meninggal dunia.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan - Pemalang, 19 Orang Luka dan 1 Orang Meninggal

Menurutnya, manfaat dari kepemilikan akta kematian bagi ahli waris ini sangat banyak. Selain memberikan status kepastian hukum, juga berkontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan secara akurat, mutakhir dan realible.

Sementara untuk pengurusan akta kelahiran, lanjut Susiani, syaratnya adalah fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat, fotokopi buku nikah dan kartu keluarga di mana pendaftar akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

Selain akta kematian dan pembuatan KK baru, saat ini pihaknya juga terus berupaya mempermudah pasangan muda yang baru menikah untuk mendapatkan kartu keluarga dan KTP dengan status terbarunya secara gratis yang diserahkan setelah ijab kabul selesai.

Baca Juga: 14 Bintara Remaja Polres Tegal Kota Ikuti Pembaretan di Puncak Gunung Slamet

"Kita bekerjasama dengan unit kerja Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkab Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah