Disdukcapil Kabupaten Tegal Bagikan 66 Akta Kematian ke Warga Desa Bongkok Kramat

- 19 September 2022, 08:17 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Susani, menyerahkan akta kematian warga kepada Kades Bongkok.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Susani, menyerahkan akta kematian warga kepada Kades Bongkok. /Humas Pemkab Tegal/

PORTAL BREBES - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal membagikan 66 akta kematian kepada ahli waris di Desa Bongkok, Kecamatan Adiwerna.

Pembagian akta dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Susani.

Selain akta kematian, juga diserahkan buku pokok pemakaman (BPP) kepada Pemerintah Desa Bongkok karena dinilai memiliki kelengkapan data yang cukup banyak, yakni mencapai 90 orang.

"Pemberian BPP ini untuk memotivasi pemerintah desa supaya lebih aktif melaporkan peristiwa kematian di wilayahnya," kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Susani, mewakili kepala Disdukcapil, dikutip dari laman resmi setda.tegalkab.go.id, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Begini Syarat Membuat Akta Kematian dan Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Tegal

Dia menjelaskan, pemberian BPP ini mendasari surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk.

Sementara untuk meningkatkan akurasi data kependudukan, utamanya pencatatan kematian di Kabupaten Tegal diperlukan koordinasi yang aktif antara warga dan pemerintah desa.

Menurutnya, tidak serta merta data kematian yang disampaikan pemerintah desa bisa diterbitkan akta kematiannya.

Hal itu lantaran ada data pendukung yang harus dilengkapi pemohon.

Baca Juga: Jalan di Desa Wotgalih Tegal Rusak Parah, Warga Terpaksa Patungan untuk Perbaikan

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkab Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x