Pemkot Tegal Ajak Warga Laksanakan Mutasi dan Balik Nama Kendaraannya Plat G Kota Tegal

- 1 November 2022, 16:07 WIB
Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kota Tegal di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Inn Kota Tegal
Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kota Tegal di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Inn Kota Tegal /Dewi PM/ Sari

PORTAL BREBES - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Dr. dr. Sri Primawati Indraswari, Sp.KK., M.M., M.H., mengajak masyarakat Kota Tegal yang memiliki kendaraan, namun dimutasi dan belum balik nama, agar segera melaksanakan mutasi dan balik nama, sehingga kendaraannya menjadi plat G Kota Tegal dan atas nama sendiri.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal yang punya mobil, sepeda motor, yang platnya belum plat Kota Tegal, untuk segera mendaftarkan diri ke Samsat untuk balik nama platnya menjadi plat G Kota Tegal supaya segera membayar pajaknya, karena pajak tersebut sangat berguna membangun pembangunan yang ada di Kota Tegal,” imbau Sri Primawati usai membuka Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kota Tegal di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Inn Kota Tegal mewakili Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., Selasa (1 November 2022) pagi.

Sosialisasi yang dilaksanakan dengan daring maupun luring dihadiri oleh Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang secara daring, Kasatlantas Kota Tegal, Mustakim, Pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputra, S.E., Kepala UPPD Kota Tegal, Sugeng Priyatno, AKS., M.M., Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal dan peserta sosialisasi dari berbagai instansi.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Harwat Ranmor Jelang Nataru

“Manfaatkan inovasi dan layanan yang tersedia di kantor Samsat sehingga dalam membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat Kota Tegal merasa lebih mudah, cepat dan tentunya tepat. Tentu Samsat pun memberikan kelonggaran berupa Program Relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan menjadi plat G Kota Tegal dan atas nama sendiri,” ajak Sri Primawati membacakan sambutan Wali Kota.

Disebutkan Wali Kota, adapun program relaksasi tersebut berupa pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke-5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari lima tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja, dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 november 2022.

"Jadi masih ada kesempatan waktu 20-an hari, untuk masyarakat segera mengurus dan membayarkan pajak kendaraannya,” tutur Wali Kota.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Kota Tegal Ganti Kepengurusan, Inilah Susunan Pengurus Baru Sesuai SK Caretaker

Wali Kota menyebut warga tidak perlu bingung untuk membayar pajak kendaraannya, karena pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, selain di Samsat Kota Tegal, juga tersebar titik-titik layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x