Fakta! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Per Akhir Oktober 2022 di Tegal Capai Rp 13 Milyar

- 3 November 2022, 09:40 WIB
Pj Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat membuka acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor belum lama ini.
Pj Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat membuka acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor belum lama ini. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Humas Pemkot Tegal

PORTAL BREBES- Kepatuhan membayar pajak bagi warga pemilik kendaraan bermotor di Kota Tegal dinilai masih lemah.

Fakta itu dapat dilihat dari besarnya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang kurang lebihnya mencapai Rp 13 Miliar.

Bukan isapan jempol, kaitan tunggakan pajak itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Tegal, Sugeng Priyatno, AKS., M.M.

Baca Juga: 8 November 2022 Akan Terjadi Gerhana Bulan Total, Berikut Gerhana yang Terjadi Sepanjang 2022

Menurut Sugeng, tunggakan pajak kendaraan bermotor itu mencapai Rp. 13 Miliar terhitung sampai akhir Oktober 2022.

Hal itu diungkapkan Sugeng dalam giat Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, awal November lalu.

Sugeng berharap, agar warga pemilik kendaraan bermotor di Kota Tegal bisa lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan nya terhadap kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: Kapolres Tegal Kota Adakan Temu Awak Media, Peringati HUT ke 71 Humas Polri

"Pajak ini kan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan. Hendaknya para wajib pajak bisa membayar pajaknya tepat waktu," ujarnya.

Karuan saja, mengetahui fakta itu Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono angkat bicara.

Di dalam statmen tertulisnya yang dibacakan oleh Pj Sekda Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari, mengimbau warga Kota Tegal untuk patuh bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Selama Semester Pertama Penerapan ETLE, Satlantas Polres Tegal Mecatat Puluhan Ribu Pelanggar

Dedy Yon menegaskan bahwa ada prosentase rupiah dari pajak itu yang dikontribusikan ke biaya pembangunan daerah.

Selain itu, Dedy Yon juga mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor yang plat nomor polisinya masih daerah lain, segera balik nama agar plat nya G.

"Kalau platnya G kan pajak nya masuk ke kas Kota Tegal. Maka yg belum blik nama segera saja balik nama dan bayar pajaknya," kata Dedy Yon.

Baca Juga: Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Tonjong Abd Mukhit: Cecep Aji Suganda Adalah Camat Terbaik

Dedy Yon menyampaikan, untuk efektifitas dan efesiensi waktu, wajib pajak bisa manfaatkan inovasi layanan yang tersedia di kantor Samsat.

"Samsat juga memberikan keonggaran berupa program relaksasi sesuai Pergub Nomor 23 Tahun 2022," ujarnya.

Dijelaskan, program relaksasi itu berupa pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke-5, ketentuan itu berlaku sampai dengan 22 November 2022.

Baca Juga: Hore! Ujian Sim Semakin Dipermudah, Jika Gagal Bisa Dilakukan Kedua Kali Dihari yang Sama

"Bagi penunggak pajak yang lebih dari lima tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja," kata Dedy Yon.

Turut hadir dalam agenda sosialisasi itu anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang secara daring, Kasatlantas Kota Tegal, Mustakim, Pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputra, S.E., Kepala UPPD Kota Tegal, Sugeng Priyatno, AKS., M.M., Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal dan peserta sosialisasi dari berbagai instansi.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkot Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x