Hore! Ujian Sim Semakin Dipermudah, Jika Gagal Bisa Dilakukan Kedua Kali Dihari yang Sama

- 2 November 2022, 15:26 WIB
penampakan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai jadi
penampakan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai jadi /Tim Portal Brebes/

PORTAL BREBES – Bagi masyarakat yang ingin membuat sim, kini tidak usah khawatir. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan berlaku tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semakin dimudahkan.

Salah satunya yakni bagi warga yang ingin membuat SIM dihari yang sama dan gagal, bisa mengulanginya lagi dihari yang sama.

Hal tersebut didasari pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: Mimpi Suami Menikah Lagi, Akan Mendapatkan Rezeki

Dilansir dari laman PMJNews, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM, maka dapat langsung melaksanakan ujian ulang dihari yang sama.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," keterangan dari arahan Kapolri melalui surat telegram, Rabu 2 November 2022.

Dijelaskan, ujian tulang tersebut dilaksanakan paling banyak dengan jumlah dua kali.

Baca Juga: Mimpi Menemukan Uang Banyak, Siap-siap Ada Konflik Keluarga

Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Dikatakan, berawal dari Kapolri yang mendengar ada warga yang sudah melakukan ujian SIM, namun warga tersebut telah gagal sebanyak empat kali saat melakukan ujian praktik pembuatan SIM.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x