Bhabinkamtibmas Desa Kuta Ajak Warga Bekerjasama Jaga Ekosistem Sungai

- 9 Desember 2022, 14:30 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Kuta Polsek Bantarbolang Aipda Ahmad Budi Laksono meminta warga di desa binaannya agar bekerjasama dalam menjaga populasi ikan di sungai
Bhabinkamtibmas Desa Kuta Polsek Bantarbolang Aipda Ahmad Budi Laksono meminta warga di desa binaannya agar bekerjasama dalam menjaga populasi ikan di sungai /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BREBES - Bhabinkamtibmas Desa Kuta Polsek Bantarbolang Aipda Ahmad Budi Laksono meminta warga di desa binaannya agar bekerjasama dalam menjaga populasi ikan di sungai, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, ia bersama tiga pilar di tingkat Desa mengadakan sosialisasi undang-undang tentang perikanan di Balai desa Kuta, Kamis 8 Desember 2022.

Dalam kegiatan sosialisasi, Kapolsek Bantarbolang Polres Pemalang AKP Trino mengapresiasi inisiasi Bhabinkamtibmas dan seluruh elemen masyarakat Desa Kuta, baik tokoh masyarakat, agama dan pemuda dalam mendukung keberlangsungan ekosistem dan populasi ikan di desa Kuta.

“Dengan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai,” kata AKP Trino.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Gunakan CSR untuk Lindungi Pekerja Rentan Disekitarnya

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Kuta mengimbau, agar warga tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara setrum dan meracun menggunakan bahan kimia di sungai, karena dapat berdampak pada kerusakan ekosistem sungai.

“Perbuatan tersebut dilarang dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda lima milyar rupiah,” kata Aipda Ahmad Budi Laksono, melalui rilis Humas Polres Pemalang, Jumat 9 Desember 2022.

Bhabinkamtibmas Desa Kuta mengatakan, untuk mencegah penangkapan ikan dengan cara setrum dan meracun, pihaknya juga memasang banner imbauan di sejumlah tempat.

Baca Juga: Segini UMK Kabupaten Brebes, Setelah Ganjar menetapkan UMK Jawa Tengah Tahun 2023

“Kami memasang banner imbauan di tepi sungai, pemukiman penduduk dan Balai desa, harapannya kedepan tidak ada lagi penangkapan ikan dengan cara setrum dan meracun di sungai,” kata Aipda Ahmad Budi Laksono.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x