Segini UMK Kabupaten Brebes, Setelah Ganjar menetapkan UMK Jawa Tengah Tahun 2023

- 8 Desember 2022, 10:06 WIB
Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMK Jawa Tengah Tahun 2023
Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMK Jawa Tengah Tahun 2023 /Pemprov Jateng/

PORTAL BREBES - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, termasuk upah minimum wilayah Kabupaten Brebes.

Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,”ujarnya.

Baca Juga: Petani di Brebes Keluhkan Sulit Beli BBM Bersubsidi, Anggota DPR RI Paramitha: Jangan Membebani Masyarakat

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Berikut daftar UMK 35 Wilayah Se-Jawa Tengah

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah