PORTAL BREBES - Menjelang datangnya tahun baru 2023, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghimbau masyarakat untuk tidak membakar mercon saat merayakan even tutup tahun itu.
Hal ini dikarenakan dampak petasan / Mercon yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin, 26 Desember 2022.
Baca Juga: Prospek Cuaca Ekstrim di Wilayah Jawa Tengah, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin
Dirinya menyorot banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa.
"Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," tambahnya.
Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktibplin Anggota Pos PAM Operasi Lilin Candi di Kota Tegal
"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada ijin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silahkan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," ujarnya.