PORTAL BREBES - Baru-baru ini video seorang istri dari salah satu anggota Polres Tegal Kota berinisial A yang diunggah di TikTok melalui akunnya, mendadak viral.
Bukan pertama kalinya, namun video lain yang diunggah di TikTok beberapa bulan sebelumnya juga sempat viral. Dalam tayangan videonya tersebut, si A menyatakan bahwa suaminya Ar berselingkuh, namun laporannya ditolak.
Ditayangan videonya tersebut, si A juga menyebut wanita berinisial C yang diduga berselingkuh dengan suaminya. Namun justru, C balik melaporkan dirinya dengan alasan mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga: Begini Pesan KPU Provinsi Jateng untuk 20 Anggota PPK KPU Kota Tegal
Wanita berinisial C tersebut menuntut uang Rp100 juta kepada si A.
Menanggapi permasalahan ini Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S pada Konferensi Pers, Rabu 4 Januari 2023, mengatakan, bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan internal, sehingga seharusnya bisa diselesaikan secara pribadi, antara A dengan Ar.
Pihaknya sangat menyayangkan unggahan video A di TikTok yang akhirnya menjadi viral. Dari mulai video yang pertama kali viral sejak beberapa bulan yang lalu, hingga kini yang terbaru.
Baca Juga: Waspada! Gelombang Tinggi Laut Jawa dan Sekitarnya, Rabu 4 Januari 2023
Padahal berbagai upaya sudah dilakukan Polres Tegal Kota. Termasuk terkait laporan si A, yang menyatakan ditolak tidaklah benar.
Sebab Polres Tegal Kota sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor. Namun saat itu si A melapor ke Unit PPA dengan laporan KDRT. Tetapi justru tidak bisa memenuhi bukti-bukti yang diminta Unit PPA, seperti bukti visum dan bukti lain.
"Saat datang dan melapor, si A hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater dan video yang diduga perselingkuhan. Namun ternyata video tersebut terjadi dulu kala, sebelum A dan Ar menikah," kata Kapolres.
AKBP Rahmad menuturkan, karena A belum bisa memenuhi bukti-bukti yang diminta Unit PPA, maka ia akhirnya mencabut laporan tersebut.
Baca Juga: KPU Tegal Lantik 20 Anggota PPK untuk Pemilu 2024
Polres Tegal Kota juga sudah mencoba memediasi, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan sempat mendatangi A di Kediri, saat pulang ke rumah orang tuanya.
Terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh si C yang menuntut uang kompensasi Rp100 juta kepada si A, lantaran ia merasa dirugikan nama baiknya.
Sebab pasca video tersebut viral, C dikeluarkan dari tempatnya bekerja, sehingga ia pun menuntut agar A menpertanggungjawabkan perbuatannya.
"C datang membuat laporan dengan didampingi pengacaranya. Ia merasa dirugikan lantaran video unggahan A," ujar Kapolres.
Baca Juga: Bagaimana Cuaca di Kota Tegal? Simak Prakiraan Cuacanya Rabu 4 Januari 2023
Melihat permasalahan tersebut, pihak Polres Tegal Kota akan bekerja secara profesional. Bahkan Kapolres mengimbau, sekaligus melakukan evaluasi kepada anggota agar selalu menjaga etika, kepribadian, kode etik sebagai anggota Polri.***