PORTAL BREBES - Setelah berhasil mencurigai dan mengintai sebuah toko kelontong di wilayah Kelurahan Margadana Kota Tegal, warga di RT 2 RW 7 Kelurahan Margadana menggerebek bersama unsur terkait, Senin 9 Januari 2023.
Sebab, toko yang nampak seperti toko kelontong tersebut, ternyata menjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar.
Pengerebekan dilakukan dengan melibatkan unsur dari kelurahan, ormas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Baca Juga: IKASMA Tegal Blusukan Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir
Selaku Ketua RT 2 RW 7 Kelurahan Margadana, Bambang Sugito menuturkan, bahwa sebelumnya toko tersebut berada di wilayah RT 2 RW 8. Namun dikarenakan mencurigakan, pelaku yang tak lain pemilik toko diminta untuk pindah dan tidak diperpanjang oleh pemilik kontrakan.
Akhirnya penjual tersebut berpindah dan membuka toko di wilayah RT 2 RW 7, dengan izin sebagai toko kelontong. Namun berjalannya waktu, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata pemilik toko tidak menjual barang tersebut, justru menjual obat-obatan terlarang.
"Warga sudah mulai curiga, karena kerap menjumpai adanya pembeli yang bukan warga setempat, datang silih berganti di toko tersebut," katanya.
Baca Juga: Kue Keranjang Bisa Dibuat Camilan Lezat, Begini Caranya!
Bambang menuturkan, bahwa sebagai hasil kesepakatan warga, kemudian dengan melibatkan unsur terkait, seperti TNI, Polri dan ormas untuk melakukan pengerebekan.