Silpa Dana Bagi Hasil Cukai APBD 2022 Dinilai Cukup Tinggi, Ade Krisna Mulyawan : Semoga Bisa Dimaksimalkan

- 25 Januari 2023, 18:33 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan /Istimewa/

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, PBG yang merupakan pengganti Izin Pendirian Bangunan (IMB) belum dirubah dalam aturan, sehingga tidak bisa diproses untuk syarat pengajuan SLF. Oleh karena itu, pihaknya berharap ada perubahan literasi IMB menjadi PBG.

Baca Juga: Selama 30 Menit Pengoperasian ETLE Drone, Kasatlantas Polres Tegal Sebut Tercapture Sejumlah Pelanggar

“Belum adanya perubahan IMB menjadi PBG membuat dinas terkait juga tidak bisa berbuat banyak, karena takut melanggar aturan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x