Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, PBG yang merupakan pengganti Izin Pendirian Bangunan (IMB) belum dirubah dalam aturan, sehingga tidak bisa diproses untuk syarat pengajuan SLF. Oleh karena itu, pihaknya berharap ada perubahan literasi IMB menjadi PBG.
“Belum adanya perubahan IMB menjadi PBG membuat dinas terkait juga tidak bisa berbuat banyak, karena takut melanggar aturan,” pungkasnya.***