PORTAL BREBES – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menyayangkan kelebihan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Dana Bagi Hasil Cukai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal tahun 2022.
Sisa Silpa tersebut dinilai cukup tinggi lantaran anggaran yang cukup besar namun tidak bisa dimaksimalkan.
“Silpa Dana Bagi Hasil Cukai ini khusus untuk pelatihan kerja. Tapi sayangnya tidak dimaksimalkan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan saat menerima aduan masyarakat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dorong Polwan Jadi Influencer Kamtibmas
Disampaikan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Dana itu seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan lainnya disejumlah sektor, salah satunya untuk pelatihan kerja.
“Semoga kedepan dana ini bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya, Rabu 25 Januari 2023.
Dikatakan Ade, Silpa Dana Bagi Hasil Cukai itu sekitar Rp2 miliar lebih. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan kerja bagi masyarakat Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Kenang Masa Lalu, Alumni SPGN Slawi Angkatan 1987 Gelar Reuni Temu Kangen
Ia melanjutkan, tidak terserapnya anggaran itu lantaran hanya ada 4 Lembaga Pelatihan Kerja Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
“Namun, untuk mendapatkan SLF, LPK terkendala Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.