Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan Keputusan Walikota Tegal Nomor 445 /244 /2008 Tanggal 31 Desember 2008, status pengelolaan keuangan RSUD Kardinah berubah dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh.
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2011, RSUD Kardinah berhasil memperoleh sertifikat mutu ISO 9001 : 2008 Certificate of Registration No : D0023.1.1023.12.11 dan berhasil mempertahankan sampai dengan sekarang.
Belum lama ini, di bulan Januari 2023, RSUD Kardinah menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan berupa Akreditasi Paripurna yang berlaku sampai 28 Desember 2026.
Baca Juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Penghargaan Indonesian Top Hospital Performance Excellence Award 2022
Sementara, dalam visinya RSUD Kardinah berupaya menjadi rumah sakit pilihan utama masyarakat dengan pelayanan paripurna yang berbasis pendidikan.
Sedangkan RSUD Kardinah mempunyai misi menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan bermutu yang mengutamakan keselamatan pasien dan kepuasan pelanggan dengan berbasis teknologi informasi
Mewujudkan lingkungan rumah sakit yang bersih, rapi, sehat, aman, nyaman dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Ini yang Dikatakan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono Soal Gedung VIP dan VVIP di RSUD Kardinah
Mengembangan sumber daya manusia yang kompeten, kreatif dan inovatif
Menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan