Menurutnya RDTR juga merupakan instrumen pengendali program pembangunan 20 tahun mendatang.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang turut hadir dalam giat tersebut, menyampaikan bahwa setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal ada, perlu segera ditindaklanjuti dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) agar segera di sahkan.
Sebab menurutnya di dalam RDTR tersebut menyangkut pola ruang dan struktur ruang, jadi berapa kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus tercakup diwilayah Kota Tegal sesuai dengan visi misi Kota Tegal, visi misi Provinsi Jawa Tengah dan visi misi Pemerintah Pusat, sehingga antara Pusat, Provinsi dan Kota Tegal tidak saling berbenturan.
Baca Juga: Hoax! Penculikan Anak di Kota Tegal, Begini Penjelasan Polres Tegal Kota
Dengan adanya RDTR ini, Kusnendro berharap RDTR akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan, karena RDTR menjadi sebuah dasar, dalam memberikan izin terkait dengan pengembangan dan pembangunan di wilayah Kota Tegal mengacu pada RDTR.***