Layanan klaim tersebut, lanjut Nugroho, mudah banget yakni bisa melalui online baik melalui JMO maupun layanan lapak asik.
Baca Juga: Dari Jumat Curhat, Kapolres Ingatkan Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
“Jadi kalau misalkan mau klaim, kami mengimbau agar tidak menggunakan calo. Karena, dipastikan layanan klaim BPJamsostek mudah sekali,” terangnya.
Lanjut ia, sebagaimana diketahui, ahli waris dari alm Leddy Harnoko telah diberikan santunan JKM dan JHT dengan jumlah total sebesar Rp46.354.880.
“Diantaranya santunan JKM sebesar Rp42 juta dan santunan JHT sebesar Rp4.345.880. Mudah-mudahan bisa meringankan beban keluarga hingga bermanfaat untuk mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Sri Warini Mukti selaku istri dari alm Leddy Harnoko menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJamsostek yang telah memberikan santunan kepada dirinya beserta anak-anak.
“Santunan ini nanti untuk tabungan dan masa depan anak-anak kami. Kemudian yang jelas saya juga harus memprioritaskan uborampe nya bapak dulu,” jelasnya.***