BPJamsostek Tegal Salurkan Klaim JKM dan JHT kepada Karyawan Pabrik Teh Sebesar Rp46.354.880

- 18 Februari 2023, 16:41 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Leddy Harmoko
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Leddy Harmoko /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tegal kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta yang merupakan karyawan pabrik teh di PT Gopek Cipta Utama.

Penyerahan santunan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPJamsostek Tegal, Mulyono Adi Nugroho kepada ahli waris alm Leddy Harnoko di pabrik teh setempat, Selasa 14 Februari 2023 lalu.

Menurut Nugroho, kedatangannya bermakud ikut berbela sungkawa sekaligus memberikan santunan secara simbolis di kantor setempat kepada ahli waris.

Baca Juga: Disela-sela Kegiatan Ops Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, Satlantas Polres Tegal Kota Kunjungi Panti Asuhan

“Semoga almarhum Husnul Khotimah dan mudah-mudahan santunan ini bisa bermanfaat untuk keluarga,” ujarnya.

Dikatakan, sebelumnya memang almarhum juga pernah mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang kemudian dia melanjutkan lagi menjadi peserta di BPJamsostek.

“Jadi memang seharusnya peserta begitu, walaupun sudah usia lebih dari 57 dan masih bekerja, karena memang terdaftar sebagai peserta JHT seyogyanya agar bisa secepatnya melakukan klaim kepada kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Blusukan ke Sekolah, Satbinmas Polres Tegal Kota Beri Sosialisasi dan Imbauan pada Peserta Didik

Kedepan, Nugroho menyampaikan, bahwa pihaknya berencana memberikan surat resmi kepada perusahaan agar bisa mengklaim JHT jika memang ada peserta yang terdaftar di program itu. Terlebih, perusahaan atau pabrik teh yang rata-rata usianya sudah sepuh.

“Kami amati, banyak karyawan yang sudah sepuh di pabrik-pabrik teh yang ada di Slawi ini, oleh karenanya kami mengimbau untuk melakukan klaim JHT dengan syarat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x