PORTAL BREBES- Direktur CV Citra Bersama H Supriyanto Spdi yang akrab disapa Jipri diketahui mencabut gugatannya terhadap Bank Jateng Cabang Slawi.
Hal itu disampaikan oleh Jipri selaku Penggugat, kepada PORTAL BREBES, Rabu 8 Maret 2023.
Jipri menjelaskan, telah terjadi kesepakatan damai antara dirinya dengan Tergugat Bank Jateng Cabang Slawi Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Jipri Gugat Bank Jateng Cabang Slawi, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp 40 Milyar
Jipri mengatakan, atas kesepakatan damai itu lalu dilanjutkan dengan proses pencabutan perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2022/PN.Slw di Pengadilan Negeri Slawi, pada Selasa 7 Maret 2023.
Jipri mengemukakan, ada dua poin masalah yang menjadi materi perkara yang karena hal itu antara dirinya selaku Penggugat dan Bank Jateng Cabang Slawi, Kabupaten Tegal, menempuh jalur perdamaian.
"Ya terkait pembiayaan kredit modal kerja proyek paket pekerjaan rehab perluasan gedung layanan perpustakaan Kabupaten Tegal dan Proyek paket pekerjaan rehab gedung Gizi RSUD Soeselo yang dibiayai oleh Bank Jateng Slawi dengan skema kredit proyek telah dibayar oleh penjamin PT. Askrida," ujar Jipri.
Hadir dan turut menjadi saksi dalam proses penandatanganan kesepakatan damai antara Jipri dengan Pimpinan Bank Jateng Cabang Slawi, Setiyo Aji, antara lain Kordinator Bank Jateng Wilayah Eks Karisidenan Pekalongan, Yuli Prabowo, Tatang Suwandidan Pimpinan Bank Jateng Cabang Pemalang, Fachrudin Arif.
Menanggapi hal itu, Yuli Prabowo menyampaikan syukur karena kedua belah pihak bersedia damai.