PORTAL BREBES- Bank Jateng Cabang Slawi, Kabupaten Tegal, digugat nasabahnya sendiri, H Supriyanto, seorang kontraktor yang akrab disapa Jipri.
Kepada PORTAL BREBES, Jipri, selaku Penggugat menuturkan, Tergugat telah melakukan kesalahan yang berakibat merugikan dirinya. Baik kerugian materi maupun imateri.
"Tergugat telah lalai dalam kebijakannya hingga merugikan kami selaku nasabah. Saya berharap ada putusan yang seadil-adilnya," kata Jipri, Senin 6 Maret 2023 malam.
Menurut Jipri, gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2022/PN.Slw, telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para Saksi.
Jipri yang merupakan Direktur dari CV Citra Bersama menegaskan, atas gugatannya itu dirinya menuntut ganti rugi atas kerugian imateriil sebesar Rp 40 Milyar dan kerugian materiil Rp 510 juta.
Menurut Jipri, Tergugat telah bertindak keliru saat menerapkan besaran prosentase terhadap pemotongan dana termin pertama kaitan proyeknya di Kabupaten Tegal tahun 2022 lalu.
Baca Juga: 2 Rekomendasi Wisata Banyuwangi, Pantai Teluk Hijau Tawarkan Pesona yang Indah
Lebih jauh Jipri menjelaskan, peristiwa itu terjadi di tahun 2022 saat dirihya mendapat proyek perluasan gedung di salah satu kantor dinas pemerintah Kabupaten Tegal.
"Untuk mengerjakan proyek itu, Saya ajukan kredit kepada Tergugat sebesar Rp 500 juta, dengan Tergugat juga dilakukan kesepakatan dan perjanjian yang telah dinotarilkan berkaitan dengan pengembalian pinjaman melalui pemotongan langsung terhadap pencairan dana termin sesuai progres pekerjaan, " ujar Jipri.