Kesalahan yang dilakukan Tergugat, lanjut Jipri, adalah memotong sebanyak 50 persen terhadap dana di termin awal saat progres pekerjaan mencapai 25 persen.
Baca Juga: Nyobain Rica-Rica Kaki Kambing di Warung Sate Agus Mendo Tegal Yok! Harganya Pas di Kantong
"Tergugat jelas-jelas telah melakukan pengingkaran atas poin dalam kesepakatan dan perjanjian bersama, " terangnya.
Jipri menambahkan akibat dipotong 50 persen di dana termin awal, maka terjadi ketidakstabilan keuangan yang berakibat pada keterlambatan dan berujung pada diputusnya kontrak pekerjaan.***