7 Pelaku Tawuran di Kota Tegal Masih Anak-anak, Bersujud dan Meminta Maaf kepada Orang Tuanya

- 16 Maret 2023, 18:23 WIB
Pelaku tawuran yang masih di bawah umur bersujud di hadapan orang tuanya, disaksikan Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi.
Pelaku tawuran yang masih di bawah umur bersujud di hadapan orang tuanya, disaksikan Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi. /Sari

PORTAL BREBES - Tujuh dari delapan pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Tegal Kota yang telah berhasil diamankan merupakan anak-anak atau masih di bawah umur.

Tawuran anak muda yang saat ini marak di Kota Tegal dan daerah sekitar menjadi perhatian masyarakat. Apalagi beberapa waktu lalu, tawuran pelajar di wilayah Kabupaten Tegal merenggut nyawa salah seorang siswa.

Oleh karenanya, tidak ingin kejadian serupa terjadi, Polres Tegal Kota mengintensifkan patroli malam, bahkan hingga dini hari. Sebab, tawuran kerap terjadi di malam atau dini hari, dan saat akhir pekan.

Baca Juga: Wow! Dalam Waktu 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana

Upaya patroli rutin Polres Tegal Kota juga dinilai efektif. Terbukti telah berhasil mengamankan sejumlah pelaku tawuran dengan membawa senjata tajam.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers Kamis (16 Maret 2023) mengatakan, bahwa Polres Tegal Kota telah berhasil mengamankan para pelaku tawuran maupun remaja hendak melakukan tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam.

Ada 5 kejadian, dengan total pelaku yang diamankan ada 8 orang, terdiri 1 pelaku dewasa dan 7 merupakan pelaku usianya masih di bawah umur. Delapan pelaku tawuran tersebut diamankan dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pangdam dan Kapolda Jateng Jamin Situasi Aman saat Lebaran, Giat Skala Internasional Hingga Tahapan Pemilu

Dijelaskan Kapolres Tegal Kota, untuk TKP pertama pada Minggu 2 Oktober 2022 di Jalan Teuku Umar Kel Debong Tengah, menangkap pelaku tawuran dengan barang bukti 1 buah celurit. Selanjutnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu 12 Maret 2023, pukul 03.24 WIB di depan Rumah Makan Samiasih Jalan Teuku Umar Kel Debong Tengah, mengamankan pelaku atas nama RIZ berusia 27 tahun atau sudah bukan anak-anak, dengan barang bukti 1 celurit kecil dan handphone.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x