Wow! Dalam Waktu 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana

- 16 Maret 2023, 14:45 WIB
12 tersangka dari 8 kasus tindak pidana berhasil diamankan Polres Tegal Kota
12 tersangka dari 8 kasus tindak pidana berhasil diamankan Polres Tegal Kota /Sari

PORTAL BREBES - PolresTegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama bulan Januari sampai Maret 2023 bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (16 Maret 2023).

Sebanyak 8 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 12 orang telah berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, pada saat konferensi pers menyampaikan, selama periode Januari sampai dengan Maret 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 12 orang.

Baca Juga: Pangdam dan Kapolda Jateng Jamin Situasi Aman saat Lebaran, Giat Skala Internasional Hingga Tahapan Pemilu

Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4)dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR. Hakim Randugunting.

Kedua, pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Baca Juga: Musrenbangwil, Pemerintah Kota Tegal Usulkan Pembangunan Polder, Penanganan Saluran dan Revitalisasi Pasar

Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x