Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan setelah RDTR tersusun, nantinya akan ditanamkan kedalam Sistem Online Single Submission (OSS) dan Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru), sehingga RDTR ini penting. Disebutkan Heru, ibarat sebuah rumah, RDTR ini merupakan pondasi dari sebuah sistem yang mengatur segala macam perijinan berusaha.
“Rapat ini sebagai bagian dari percepatan penetapan RDTR Kota Tegal yang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023, dan saat ini sedang menunggu diterbitkan persetujuan substansinya oleh kementerian ATR/BPN,” tutur Heru mengenai tujuan dilaksanakannya Rakor.
Baca Juga: 54 PNS Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2021 Diambil Sumpahnya
Heru menyebut selanjutnya setelah persetujuan substansi keluar, maka segera ditetapkan menjadi Rancangan Perwal tentang RDTR Kota Tegal ini melalui fasilitasi sinkronisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” pungkas Heru.
Saat pembukaan Rakor Penguatan Muatan RDTR, juga dilaksanakan pelepasan Purna Tugas Kepala DPUPR Kota Tegal, Sugiyanto, S.T., .M.T, dan Inspektur Kota Tegal Drs. Imam Badarudin.***