Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dan penyaji berpakaian lengan panjang, celana/rok Panjang.
Sedangkan untuk bioskop, diternagkan dalam SE dilarang memasang poster pornografi serta jam tayang disesuaikan.
Tempat wisata seperti PAI, Pulau Kodok, Pantai Batam Sari, Pantai Muarareja buka dari pukul 5:00 WIB-19:00 WIB.
Lebih jauh SE itu menegaskan untuk keempat tempat wisata pantai, kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan.
Baca Juga: Sejarah Batuagung Tegal, Memiki Tumpukan Batu yang Unik Menjulang Tinggi
SE tersebut juga melarang warga untuk membunyikan, menjual dan memproduksi mercon/petasan.
Dedy Yon mengintruksikan agar Ketua RT, RW dan perangkat Kelurahan tegas melarang warganya untuk tidak membunyikan mercon.
“Kepada aparat keamanan untuk dapat menindaklanjuti dengan mengadakan operasi bagi pengguna, penjual maupun yang memproduksi mercon/petasan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegas Dedy Yon.
Baca Juga: Asal Usul Nama Randudongkal yang Sekarang Jadi Nama Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pemalang