Diskotik dan Karaoke di Tegal Dilarang Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadhan 2023

- 21 Maret 2023, 15:47 WIB
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono /

Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dan penyaji berpakaian lengan panjang, celana/rok Panjang.

Baca Juga: Begini Asal Usul Desa Surajaya Pemalang, Pertarungan Tokoh Dua Sosok Pangeran hingga Kehabisan Tenaga

Sedangkan untuk bioskop, diternagkan dalam SE dilarang memasang poster pornografi serta jam tayang disesuaikan.

Tempat wisata seperti PAI, Pulau Kodok, Pantai Batam Sari, Pantai Muarareja buka dari pukul 5:00 WIB-19:00 WIB.

Lebih jauh SE itu menegaskan untuk keempat tempat wisata pantai, kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan.

Baca Juga: Sejarah Batuagung Tegal, Memiki Tumpukan Batu yang Unik Menjulang Tinggi

SE tersebut juga melarang warga untuk membunyikan, menjual dan memproduksi mercon/petasan.

Dedy Yon mengintruksikan agar Ketua RT, RW dan perangkat Kelurahan tegas melarang warganya untuk tidak membunyikan mercon.

“Kepada aparat keamanan untuk dapat menindaklanjuti dengan mengadakan operasi bagi pengguna, penjual maupun yang memproduksi mercon/petasan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegas Dedy Yon.

Baca Juga: Asal Usul Nama Randudongkal yang Sekarang Jadi Nama Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pemalang

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x