Sedangkan untuk perjudian dan sejenisnya, apparat Kepolisian untuk dapat mengadakan operasi terhadap semua bentuk perjudian. Seperti toto gelap (togel), sabung ayam, “adu doro”, judi dengan menggunakan kartu remi/domino/rolet/dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.
“Kepada masyarakat diminta mewaspadai lingkungannya masing-masing terhadap kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada bentuk perjudian dan diharapkan segera melapor kepada Kepolisian terdekat,” pungkas Dedy Yon.
Di dalam SE, Dedy Yon juga menginbau kepada pengusaha kuliner, resto dan rumah makan untuk bertoleransi kepada umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa agar membuat tirai sehingga tidak terlalu vulgar. ***