Dalam edaran itu juga menjelaskan pengaturan khusus bagi Kepala RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di Dinkes, Satpol PP dan Unit kerja pelayanan lainnya agar jam kerja pegawainya diatur sesuai pedoman ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.***