PORTAL BREBES- Meski selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dan PNS Pemkot Tegal berkurang, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat jangan sampai tersendat.
Hal itu ditegaskan oleh Pj Sekda Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M dalam Surat Edaran (SE) Sekda Kota Tegal Nomor 060/012 tentang Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1444 H tertanggal 21 Maret 2023.
"Kepada semua OPD agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H, memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan pelayan kepada masyarakat jangan sampai terganggu," imbau Agus Dwi.
Baca Juga: Diskotik dan Karaoke di Tegal Dilarang Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadhan 2023
Menurut Agus Dwi, sudah menjadi kelaziman di kalangan ASN dan PNS setiap bulan Ramadhan pasti akan ada imbauan dari pusat kaitan pengaturan jam kerja.
Seperti tertuang di dalam SE yang menyebutkan ASN dan PNS Pemkot Tegal selama bulan Ramadhan ada yang jam kerjanya hanya 5 hari kerja dan ada yang tetap 6 hari kerja.
Isi SE itu secara terang menyebutkan, bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin - Kamis, masuk mulai pukul 7:30 WIB dan pulang pada pukul 15:00 WIB.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
Dan bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, Senin-Sabtu, masuk mulai pukul 7:30 WIB dan pulang pukul 13:30 WIB dan pada hari Sabtu masuk kerja pukul 7:30 WIB pulang pukul 13:00 WIB.
Bagi yang terkena 5 hari kerja maupun 6 hari kerja, pada hari Jumat jam kerjanya sama, yaitu mulai pukul 7:30 WIB sampai pukul 11:00 WIB.
Dalam edaran itu juga menjelaskan pengaturan khusus bagi Kepala RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di Dinkes, Satpol PP dan Unit kerja pelayanan lainnya agar jam kerja pegawainya diatur sesuai pedoman ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.***