Pemasangan bendera parpol tidak diperkenankan dilakukan di fasilitas publik seperti di taman dan fasilitas umum lainnya. Namun harus bisa dipasang sesuai waktu atau masa kampanye dan di lokasi yang sudah ditentukan.***
Pemasangan bendera parpol tidak diperkenankan dilakukan di fasilitas publik seperti di taman dan fasilitas umum lainnya. Namun harus bisa dipasang sesuai waktu atau masa kampanye dan di lokasi yang sudah ditentukan.***
Editor: Dewi Prima Mayasari