Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Sebut Pekerja Informal Lebih Rawan Risiko Ketimbang Formal

- 13 April 2023, 11:54 WIB
Host (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho (kanan)
Host (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho (kanan) /Tangkapan Layar YouTube Sebayu 94FM Kota Tegal/

Nugroho mencontohkan seperti halnya nelayan yang berlayar sampai 2 hingga 3 bulan. Bahkan bisa mencapai setengah tahun baru pulang.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Tegal Hadiri Rakor Linsek Operasi Ketupat Candi 2023

“Dari berangkat, melaut yang tidak pasti kapan jam waktunya hingga terjadi risiko. Mereka jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah pasti dicover. Nah, definsinya yakni mulai dari berangkat dilokasi kerja hingga kembali lagi di rumah,” jelasnya.

Nugroho menyampaikan, jika mereka tidak mendaftarkan diri pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat pekerja informal terjadi risiko maka yang menanggung siapa?.

“Nah BPJS Ketenagakerjaan ini mampu mengcover itu semua, semisal jika terjadi fatal korban sampai meninggal dunia, bagaimana kehidupan keluarganya maupun anak-anaknya? Nah ketika terjadi risiko inilah yang biaya transportasinya saja sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dari tempat kejadian sampai rumah sakit. Lalu, pengobatan di rumah sakit juga ditanggung sepenuhnya dengan medis kelas I rumah sakit negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-443 Kota Tegal, Wali Kota dan Forkopimda Ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu

Sementara, lanjut ia, yang bersangkutan dirawat dirumah sakit baik formal maupun informal, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menggantikan penghasilannya untuk keluarganya yang dirumah.

“Karena bagaimanapun kepala keluarga jika sudah dirumah sakit, kan kebutuhannya ekonominya masih terus berjalan, itu yang kita cover yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga seandainya meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris,” jelasnya.

Jadi, jika para peserta ingin mendaftarkan diri progam jaminan sosial ketenagakerjaan, bisa melalui kanal daftar yang diantaranya meliputi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, agen brilink, agen BRI 46, PT Pos maupun Pegadaian.

Baca Juga: Puncak Peringatan HUT ke-443, Wali Kota Tegal Refleksi Empat Tahun Kepemimpinan

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah