"Bermain petasan itu sangat berbahaya. Selain dapat mengancam keselamatan jiwa, pengedarnya juga dapat terancam sangsi pidana sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak," pungkasnya.***
"Bermain petasan itu sangat berbahaya. Selain dapat mengancam keselamatan jiwa, pengedarnya juga dapat terancam sangsi pidana sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak," pungkasnya.***
Editor: Dewi Prima Mayasari