PORTAL BREBES - Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah penjual di wilayah Kota Tegal.
Kegiatan operasi penyakit masyarakat ini sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan razia penyakit masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Salah Satu Bacaleg DPR RI Datangi PN Tegal Terkait Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana
Salah satunya dengan menggelar razia terhadap para penjual atau toko yang masih membandel untuk memperjual belikan minuman keras (miras).
Pada kesempatan tersebut, Polres Tegal Kota berhasil menyita setidaknya 38 botol miras tradisional (brangkalan). Mulai dari produksi rumahan hingga pabrikan turut menjadi target dalam operasi pekat kali ini.
“Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional ke sejumlah penjual yang ada di Kota Tegal. Dan anggota kami tadi berhasil mengamankan 38 botol miras tradisional (ciu brangkalan)," ungkap Kasat Samapta, Rabu (17 Mei 2023).
Baca Juga: 280 Tenaga PPPK Kesehatan Pemerintah Kota Tegal Dilantik
Puluhan miras tersebut, lanjutnya, kemudian kita amankan ke Mapolres Tegal Kota sebagai barang bukti untuk nantinya kita musnahkan. Sedangkan untuk penjual miras sudah kita data dan berikan pembinaan," imbuh Kasat Samapta.