PORTAL BREBES - Salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX wilayah Brebes, Tegal, Slawi (Bregas) terkendala pembuatan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal kelas IA. Padahal surat keterangan tersebut akan digunakannya untuk melengkapi berkas pencalonan.
Jamaludin Alkatiri, seorang pengusaha sarung asal Kota Tegal yang digadang oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju meramaikan Pemilu 2024 merasa kecewa, lantaran surat keterangan bebas pidana yang sempat dikeluarkan salah satu instansi penegakkan hukum di Kota Tegal tersebut justru ditarik kembali.
Diceritakan Jamaludin saat ditemui Senin 15 Mei 2023 sore, awalnya seluruh berkas persyaratan sudah dimiliki dan diajukannya pada Kamis 11 Mei 2023.
Diantaranya SKCK dari Mabes Polri lantaran ia merupakan Bacaleg DPR RI, KTP warga Jakarta, surat domisili wilayah Kota Tegal, pas foto dan persyaratan administrasi lainnya.
Baca Juga: Stop Bullying, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi di SUPM Negeri Tegal
Keesokan harinya, Jumat 12 Mei 2023 surat keterangan bebas pidana diterbitkan. Namun saat Jamaludin memperbanyak untuk meminta legalisir, justru tanpa alasan yang jelas surat keterangan bebas pidana yang asli berikut fotokopiannya tak kunjung kembali kepadanya.
Bahkan salah satu petugas yang menerima surat keterangan tersebut terkesan menarik suratnya, dan tidak ada penjelasan mendasar yang disampaikan kepada Jamaludin.
"Jika memang tidak bisa diterbitkan seharusnya dari awal dijelaskan, bukan justru sudah diterbitkan malah ini ditarik lagi," ujar Jamaludin.