Enam Kepala Desa di Kabupaten Tegal Maju Sebagai Bacaleg, Ada juga yang Bakal Maju Pilkada 2024?

- 18 Mei 2023, 16:16 WIB
Ketua Paguyuban Kepala Desa (Pradja) Kabupaten Tegal, Mulyanto
Ketua Paguyuban Kepala Desa (Pradja) Kabupaten Tegal, Mulyanto /Doc/

PORTAL BREBES – Sebanyak enam Kepala Desa di Kabupaten Tegal telah mengajukan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari berbagai partai politik (Parpol) di Indonesia.

Memang, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Yang jelas banyak anggota DPRD Kabupaten Tegal yang juga berasal dari mantan Kades, ada juga yang mantan DPRD mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, bolak balik. Tujuannya mereka itu sudah terbiasa melayani masyarakat yang lingkup di Desa,” ujar Ketua Pagyuban Persatuan Kepala Desa Jawa Tengah (Pradja) Kabupaten Tegal, Mulyanto saat ditemui Portal Brebes, Kamis 18 Mei 2023.

Baca Juga: Terkait Desa Plumbungan, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal : Sudah Diberikan Surat untuk Pembobotan Ulang

Mulyanto memandang bahwa rekan-rekan Kades yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas.

“Harapan saya sebagai kepala desa kepada rekan-rekan Kades yang maju kontestasi Pileg 2024 karena sudah mendaftarkan ke KPU, tahapannya harus dijalani dan regulasinya harus dijalankan seperti harus mengundurkan diri sebagai kepala desa walaupun sisa jabatannya tinggal hitungan beberapa bulan. Termasuk penggunaan sarana dan prasarana dari Desa,” jelasnya.

Karena, lanjut Mulyanto, jikalau sampai menyalahi aturan dari PKPU pastinya akan berhadapan dengan Bawaslu.

Baca Juga: Cek Dulu! Kode Redeem Call of Duty COD Mobile Terbaru Hari Ini Kamis 18 Mei 2023

Dikatakan, sejauh ini informasi yang sudah didengar bahwa ada enam kepala desa yang maju mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Kabupaten Tegal.

“Ada juga yang satu Dapil itu maju kepala desa, berarti ketertarikan kepala desa untuk menjadi anggota DPRD itu sangatlah tinggi. Harapannya, kepada rekan-rekan kepala desa yang masih aktif harus bisa bersikap netral,” pungkasnya.

Menurut Kepala Desa Dermasuci itu bahwa kepala desa memanglah memiliki modal politik. Karena, memang kepala desa adalah sebuah jabatan politik.

Baca Juga: Hukum Mendapatkan Uang dari Hasil Mengupload Ulang Konten Orang Lain, Simak Penjelasan Buya Yahya

“Modal suara jelas sudah ada, namun tergantung bagaimana niatannya maju sebagai Bacaleg, kalau benar-benar diniati Insya Allah hasil maksimal dan akan jadi,” bebernya.

Ditanya soal Kades yang akan maju Pilkada 2024 mendatang, kata dia, hal ini merupakan sebuah tantangan kepala desa.

“Banyak juga kepala desa yang maju pilkada di Kabupaten lainnya seperti halnya Bandung Selatan yang maju dari kepala desa menjadi Bupati. Untuk 2024, saya pribadi sudah menyiapkan salah satu sosok figur yang akan ditarungkan untuk pilkada 2024 mendatang,” pungkasnya.

Baca Juga: Kode Redeem Terbaru dari PUBG Mobile Hari Ini Kamis 18 Mei 2023, Update Hadiah Gratis

“Namun, sosok tersebut saya belum bisa menyebutkannya yang jelas nanti ada,” bebernya.

Sosok Kepala Desa yang akan Maju pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal

Mulyanto menyebut bahwa sosok tersebut memanglah ada yang akan disiapkan untuk Pilkada 2024 mendatang. Namun, sejauh ini pihaknya akan mencoba lobi kepada sejumlah partai politik di Indonesia.

“Karena untuk mendapatkan rekomendasi adalah salah satu persyaratan utama, kami akan mencoba dan sedang lobi ke beberapa parpol yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Jika kepala desa maju Pilkada 2024 mendatang, Mulyanto menyebut bahwa kepala desa lainnya tidaklah boleh ikut mendukung. Karena, semua kepala desa haruslah netral.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Kamis 18 Mei 2023, Update Yuk

“Tapi kalau mengusung diri untuk menjadi dukungan spirit kepada individu, yang jelas kami mendukung dia sebagai kepala daerah. Namun, setelah maju ditetapkan sebagai calon Bupati, kami sebagai warga negara Indonesia dan Kades berhak untuk memilih. Untuk mendukung Kepala Desa tidak boleh, karena harus netral,” pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x