Hukum Mendapatkan Uang dari Hasil Mengupload Ulang Konten Orang Lain, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 18 Mei 2023, 15:16 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Al Bahjah/

PORTAL BREBES - Dalam era digital yang semakin maju, platform online telah memberikan peluang bagi individu untuk berbagi dan mendapatkan uang dari konten yang mereka hasilkan.

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait dengan hukum mendapatkan uang dari hasil mengupload ulang konten orang lain. Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dari perspektif agama, khususnya dalam Islam.

Dikutip dari laman resmi Al Bahjah, Dalam video yang diunggah oleh chanel youtube Al Bahjah TV , Buya Yahya menerangkan bahwa dalam agama Islam, terdapat prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak kekayaan intelektual dan penggunaan karya orang lain.

Salah satu prinsip yang penting adalah konsep hak cipta atau kekayaan intelektual. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik hak untuk mengontrol penggunaan dan penyebaran karya yang mereka hasilkan.

Konsep Hak Cipta dalam Agama Islam

Dalam era digital yang semakin maju, platform online telah memberikan peluang bagi individu untuk berbagi dan mendapatkan uang dari konten yang mereka hasilkan. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait dengan hukum mendapatkan uang dari hasil mengupload ulang konten orang lain. Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dari perspektif agama, khususnya dalam Islam.

Dalam video yang diunggah oleh chanel youtube Al Bahjah TV , Buya Yahya menerangkan bahwa dalam agama Islam, terdapat prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak kekayaan intelektual dan penggunaan karya orang lain. Salah satu prinsip yang penting adalah konsep hak cipta atau kekayaan intelektual. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik hak untuk mengontrol penggunaan dan penyebaran karya yang mereka hasilkan.

Bagaimanakah Hukumnya Mendapatkan Uang dari Hasil Meng-upload Ulang konten Orang Lain❓ | Buya Yahya

Izin Pemilik Konten sebagai Penentu Sahnya Tindakan

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x