Operasi Patuh Candi 2023 Sudah Dimulai Hari Ini, Kapolres Tegal Ungkap Pola Penindakan

- 10 Juli 2023, 09:38 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui awak media
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui awak media /Doc/

PORTAL BREBES - Kepolisian Resor (Polres) Tegal menggelar kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023 di Halaman Mapolres Tegal, Senin 10 Juli 2023.

Kegiatan Operasi Patuh Candi 2023 itu dilakukan selama 2 pekan yakni mulai hari ini Senin 10 Juli 2023 sampai 23 Juli 2023 mendatang. 

Secara langsung, kegiatan apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2023 dipimpin Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun yang dihadiri intansi terkait seperti Dinas Perhubungan, BPBD, Pengadilan, TNI dan kejaksaan Kabupaten Tegal. 

Baca Juga: Sahabat Ganjar Berharap UMKM di Brebes Semakin Maju, Pesta Rakyat di GOR Diserbu Warga

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kegiatan Operasi Patuh Candi kali ini dengan pola 20 persen preemtive, 20 persen preventif dan 60 persen represif yakni dengan menggunakan tilang manual maupun ETLE. 

"Tapi kita akan kedepankan ETLE nya, sehingga hal ini kita akan selalu komunikasi dengan dinas terkait antra kejaksaan dan pengadilan untuk keberlangsungan tilang ini," ujarnya. 

Hal ini diharapkan, lanjut ia, dapat menekan angka pelanggaran dan fasilitas kecelakaan. Dimana, angka tersebut mendominasi setiap hari diseluruh wilayah pasti akan terjadi kecelakaan. 

Baca Juga: Yuk Ambil Segera Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini Minggu 9 Juli 2023, GRATIS

"Di wilayah Kabupaten Tegal ini kita bisa menganalisa rata-rata hampir setiap minggu ada. Kita akan coba menekan ini dengan meningkatkan kegiatan penindakan terhadap para pelanggaran. Sehingga hal ini dapat mencegah sekaligus mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan laka lantas yang berakibat fasilitas," pungkasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Mochammad Sajarod Zakun juga mengungkapkan Operasi Patuh Candi 2023 ini menyasar para pelanggar seperti knalpot brong, tidak menggunakan helm, balap liar hingga pelanggar lampu lalu lintas. 

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x