"Kita akan melakukan penegasan pada pelanggar itu," jelasnya.
Ditanya soal becak bermotor (bentor), AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut bahwa bentor ada kajian tersendiri. Dimana, seperti hal nya di wilayah tertentu contohnya Medan itu diperbolehkan.
"Kalau ada di Kabupaten Tegal, kita nanti akan koordinasi dengan Dishub. Karena, seharusnya becak ini kan dikayuh yang kemudian dimodifikasi dengan mesin. Lah apakah ini masuk untuk SIM nya karena menggunakan roda 3 yakni menggunakan SIM C, apakah nantinya dalam uji kelayakan di Dishub diperbolehkan atau tidaknya," ungkapnya.***